Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Petugas Provost Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, menemukan tujuh paket sabu-sabu dalam kantong plastik kecil saat melakukan razia di ruang tahanan Markas Polres Balikpapan.
"Sabu-sabu itu ditemukan di bawah tikar tahanan pada razia yang dilakukan Selasa (6/1)," kata Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar di Balikpapan, Rabu.
Kapolres mengungkapkan, awalnya dari enam orang tahanan yang menghuni sel tidak ada yang mengakui sebagai pemilik sabu tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh tahanan, polisi akhirnya mendapat pengakuan bahwa pemilik narkoba itu adalah Erwin, tersangka yang ditahan juga karena kasus peredaran narkoba.
"Ia mendapatkan barang itu dengan membeli dari seseorang bernama Bobby. Dari tujuh paket sabu itu, satu sudah dikonsumsinya. Tersangka mendapatkannya dengan menyelundupkan lewat makanan, lewat kiriman nasi bungkus dari istrinya," tambah Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ricky Nelson Purba saat mendampingi kapolres.
Selain nasi bungkus, makanan sate yang dibungkus juga pernah dijadikan media untuk menyelundupkan sabu-sabu kepada tersangka.
"Baik Bobby maupun isteri Erwin saat ini menjadi target pengejaran polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 0,4 gram sabu-sabu saat ditangkap di kawasan RT 10 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan, pada 5 Desember 2014.
"Kami tangkap tersangka saat baru saja bertransaksi narkoba dengan seorang berinisial SW, yang minta barangnya diantar ke Jalan Telaga Sari II," kata AKP Purba.
Terkait penemuan narkoba tersebut, Kapolres Nizar memerintahkan anak buahnya untuk memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan pembesuk untuk memastikan tidak ada narkoba pada barang bawaan yang dikirim kepada tahanan. (*)