Balikpapan, (ANTARA Kaltim)- Sekitar 300 karyawan PT Kertas Nusantara, Kalimantan Timur, kecewa sikap manajemen yang ingkar janji untuk membayar sisa gaji bulan Juni dan Tunjangan Hari Raya sebelum 25 Desember 2014.
"Hingga kini belum ada lagi yang dibayarkan kepada kami," kata Sekretaris Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (SP Kahutindo) PT Kertas Nusantara Syaifullah Tanjung saat dihubungi di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Minggu.
Menurut ia, janji untuk membayar gaji dan THR sebelum Natal itu disampaikan Direktur Utama PT Kertas Nusantara Pola Winson dalam pertemuan dengan para perwakilan serikat pekerja di Jakarta, 20 Desember lalu.
Pada Selasa (23/12), sekitar 300 karyawan perusahaan kertas tersebut berkumpul di Lapangan Parkir GOR Pemuda, Tanjung Redeb, untuk mendesak pencairan sisa gaji dan THR.
Pada karyawan itu merupakan bagian dari 1.500 orang karyawan PT Kertas Nusantara yang dirumahkan (PHK) sejak lebih setahun lalu. Sejak keputusan dirumahkan itu, nasib karyawan menjadi tidak jelas, karena status mereka tidak di-PHK dan juga tidak diperintahkan untuk bekerja.
Sejumlah pertemuan dan pembicaraan hingga aksi demonstrasi untuk menuntut kejelasan nasib sudah dilakukan karyawan, namun hingga kini tidak ada hasil.
Tanjung menuturkan pada pertemuan 20 Desember di Jakarta, perwakilan serikat pekerja yang hadir yaitu Indra Alam, Burhanuddin Mide, dan Syafullah Tanjung bersama perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi SP Kahutindo Asep Yulianto.
Mereka bertemu langsung Direktur Utama PT Kertas Nusantara Pola Winson dan Manajer Human Resources and Development (HRD) Teguh Sulistiawan.
Pada pertemuan tersebut, Dirut Kertas Nusantara Pola Winson menjanjikan untuk membayar THR karyawan sebelum Natal, sementara untuk sisa gaji bulan Juni dan Juli akan dibicarakan lagi pada Januari 2015.
Pola Winson juga menyampaikan bahwa pihak direksi sedang mengusahakan investor baru bagi perusahaan dan sedang dalam pembicaraan intensif dengan Bosowa Grup.
"Sisa gaji bulan Juli bagi karyawan biasa sudah dibayar 70 persen, sedangka karyawan level supervisor dibayar 30 persen. Jumlahnya tentu sangat berarti bagi karyawan," ujar Syaifullah Tanjung. (*)