Balikpapan (ANTARA) - Kepolisan Resort Kota (Polresta) Balikpapan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus berkomitmen memerangi narkoba di wilayahnya sebagai implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kami komitmen terus mengungkap jaringan narkoba di Kota Balikpapan," tegas Kepala Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (25/1).
Merealisasikan komitmennya itu, belum lama ini Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang bandar yang juga menjadi pengedar sabu di Kota Balikpapan.
"Tersangka berinisial MR warga Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dia berprofesi sebagai bandar dan juga pengedar" jelas Bangkit."
Bangkit menjelaskan, untuk mengamankan tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian kurang lebih satu pekan lamanya.
"Dia sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami," katanya.
Lanjutnya, MT diamankan di salah satu kos-kosan di Kota Balikpapan, dari tangan MT, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu seberat 89 gram.
Dikemukakannya, 89 gram sabu masih berbentuk bongkahan batu kristal, sebagian sudah dibagi menjadi poket kecil sebanyak 18 poket. Awalnya, tersanga MR diduga memiliki lebih dari 100 gram sabu, namun sudah diedarkan kepada konsumen.
"Sebagian sudah diedarkan di Balikpapan," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut didapat MR dari seseorang di Kota Samarinda yang memang berbentuk bongkahan batu kristal.
"Kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual secara langsung kepada para pembeli," jelasnya.
Bangkit , menjelaskan petugas saat ini tengah mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
"Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," katanya.
Bangkit menuturkan, atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya.