Samarinda (ANTARA Kaltim) – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim dan jajaran pemerintah kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil di wilayahnya masing-masing.
Kota Samarinda, Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur adalah kabupaten/kota yang telah mendelegasikan kewenangan pemberian ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada para camat dalam bentuk ijin satu lembar.
“Alhamdulillah Kaltim menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mengimplementasikan Perpres 98 Tahun 2014 ini. Launching pemberian IUMK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan sektor UMKM,†kata Awang Faroek, Jumat (28/11).
Di Kaltim, ujar dia, pada 2013 terdapat sekitar 444.425 unit usaha kecil yang menyerap cukup banyak tenaga kerja. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah kesulitan yang dialami mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan akses pengembangan usaha. Salah satu penyebab utamanya adalah sulitnya mendapatkan pembiayaan karena berdasarkan aturan-aturan perbankan mereka dinilai tidak layak diberikan kredit.
Gubernur Awang Faroek berharap, melalui penerbitan ijin satu lembar untuk usaha mikro dan kecil, maka semua pelaku usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp400 juta/bulan bisa mendapat kepastian hukum berusaha yang sah.
Dengan ijin usaha satu lembar dari para camat ini, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan kemudahan untuk akses ke perbankan atau lembaga keuangan lain yang selama ini masih sangat menyulitkan mereka terkait proses pembukaan rekening di bank karena kewajiban untuk mempunyai NPWP, akta notaris, dasar hukum perusahaan dan sebagainya.
“Ijin usaha satu lembar juga membebaskan para pelaku usaha mikro dan kecil dari seluruh retribusi yang dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah,†ujarnya.
Ditambahkan, Kaltim menjadi yang terdepan dalam pengimplementasian Perpres 98/2014. Semua ini dikarenakan Perpres ini selaras dengan fokus pembangunan Kaltim 2013-2018. Dimana, salah satu dedicated program atau janji gubernur yang akan diwujudkan selama periode 2013-2018 adalah Bantuan Permodalan bagi Usaha Kecil Prospektif.
“PT Jamkrida diharapkan dapat bekerja sama dengan bank-bank di Kaltim, terutama dengan BPD Kaltim untuk menyukseskan hal ini. Usaha-usaha mikro dan kecil yang usahanya feasible namun tidak bankable dapat dijamin oleh PT Jamkrida Kaltim, sehingga mendapatkan kemudahan dalam akses permodalan melalui perbankan,†tambahnya.
Selanjutnya, gubernur meminta seluruh stakeholder terkait khususnya kepada kabupaten/kota yang belum mengimplementasikan perpres ini agar secepatnya menerapkan Perpres 98/2014 ini. Sehingga diharapkan pada HUT Kaltim ke-58, pada 9 Januari 2015, seluruh kabupaten/kota telah mengeluarkan ijin usaha mikro dan kecil satu lembar.
Launching pemberian IUMK melalui pendelegasian kewenangan kepada para camat ini mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Melalui Deputi bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM Bappenas, Irianti, dikatakan, pendelegasian kewenangan pemberian IUMK kepada kecamatan dan dalam bentuk ijin satu lembar merupakan momentum sangat baik. Karena memang tujuan dari pemerintahan Jokowi-JK melalui Kabinet Kerja adalah untuk memberikan ruang atau akses UMK kepada sumber daya produktif.
“Ini harus dicontoh oleh daerah lain di Indonesia. Apalagi Kaltim menjadi yang pertama. Kita harapkan Kaltim akan menjadi pusat UMK yang berkembang di Indonesia,†kata Irianti.
Launching penerapan IUMK di Kaltim, Kamis (27/11) lalu diresmikan dan dipusatkan di Komplek Perdagangan Citra Niaga Samarinda, sebagai salah satu pusat kegiatanUMKM di Kaltim. Launching dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS mewakili gubernur Kaltim. Saat menyerahkan 16 IUMK kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Samarinda, Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, Plt Sekprov Kaltim Rusmadi didampingi Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim H Ichwansyah. (Humas Prov Kaltim/her)
Kaltim Pertama Terbitkan Ijin UMK Dalam Bentuk Satu Lembar
Sabtu, 29 November 2014 6:47 WIB