Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu hingga akhir 2014 bagi perusahaan-perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) untuk mendapatkan predikat Clean and Clear (C&C).
"Tahun depan, kami sudah mengedepankan hukum. Artinya, bila tidak memenuhi persyaratan C&C, izin tambang akan dicabut," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Balikpapan, Kamis
Ia mengatakan hingga kini terdapat 3.836 izin tambang. Separonya atau 1.514 izin tambang belum memenuhi predikat C&C. Dengan tidak dipenuhinya syarat C&C, maka negara dirugikan dalam banyak hal.
Menurut dia pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kuasa Pertambangan (KP) yang belum mendapat predikat C&C umumnya belum menempatkan dana jaminan reklamasi (jamrek) atau dana yang akan digunakan untuk pemulihan lingkungan bila tambangnya berakhir kelak.
Predikat C&C, katanya, juga mewajibkan pemegang izin tambang melunasi sejumlah kewajiban kepada negara, yaitu pajak-pajak dan kewajiban pembayaran lain sebagai penerimaan negara bukan pajak.
"Perusahaan tambang yang belum berpredikat C&C, bahkan ada yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebelumnya Adnan Pandu Praja memimpin acara Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan para gubernur dan bupati, wali kota se- Kalimantan di Balikpapan.
Para gubernur menyampaikan paparan apa saja yang sudah mereka kerjakan untuk mendorong perusahaan meraih predikat CnC yang berujung pada penambahan penerimaan negara melalui sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Koalisi Masyarakat Sipil Borneo (KMSB) juga turut berbicara di forum itu dan menyampaikan evaluasinya atas Korsup dan upaya-upaya yang telah dilakukan para pemerintah daerah.
Selain KPK, hal yang sama juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar.
"Program C&C ini sudah dimulai sejak Januari 2014. Kementerian ESDM bersama KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun ke provinsi-provinsi yang memiliki banyak tambang.
Sesuai data ESDM, tambang batubara dan mineral seperti bauksit, seng, timbal, timah, bijih besi, ada di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. (*)