Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kuasa pemegang saham PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Muklis Ramlan, mengatakan langkahnya melaporkan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri adalah persoalan pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kelembagaan.
"Seperti warga lainnya yang menginginkan negara ini bebas korupsi, saya juga sayang dengan KPK, tapi harus digarisbawahi bahwa upaya hukum yang saya tempuh ini bukan untuk menembak kelembagaan KPK, tapi personal yang memang kebetulan menjabat sebagai komisioner KPK," kata Muklis saat dihubungi wartawan dari Samarinda, Minggu.
Muklis berharap adanya momentum keadilan yang sesungguhnya bisa ditegakkan, meskipun akan melibatkan orang-orang yang punya pengaruh dalam lembaga penegak hukum.
"Siapapun harus diberi ganjaran hukum, kalau memang terbukti punya kesalahan hukum, tak peduli jabatannya apa, pengkatnya apa, dan saya yakin itu yang menjadi harapan semua masyarakat Indonesia," tambahnya.
Ia membantah telah memanfaatkan kegaduhan yang sedang terjadi antara Polri dan KPK, karena upaya yang ditempuhnya sudah dilakukan jauh hari sebelum ada perseteruan kedua lembaga tersebut.
Muklis mengaku sudah melalui tahapan yang prosedural, karena sejak tahun 2005 pemegang saham PT Desy Timber yang sah telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau dan Polda Kaltim, namun tidak kunjung ditindak lanjuti.
"Terus salahnya apa kalau kami melaporkan kepada lembaga yang lebih tinggi yakni Mabes Polri," ujarnya.
PT Desy Timber yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu dan mengerjakan lahan seluas 36.000 hektare di Kaltim.
Menurut ia, Adnan Pandu Praja tercatat sebagai pemilik saham terbesar di perusahaan tersebut, namun saham tersebut tidak sah karena Adnan Pandu bersama rekannya Indra Warga Dalam melakukan penyerobotan saham milik keluarganya.
"Awalnya, saham keluarga kami di perusahaan itu 60 persen dan 40 persen dipegang orang lain. Namun, terjadi konflik internal kepemilikan saham," paparnya.
Saat itu, Adnan dan Indra menjadi kuasa hukum komisaris PT Teluk Sulaiman, salah satu perusahaan pemegang saham PT Desy Timber.
Muklis menuding keduanya bersekongkol mengambil saham PT Desy Timber dengan membuat rapat umum pemegang saham ilegal. RUPS itu menghasilkan kesepakatan perubahan kepemilikan saham serta penambahan modal.
Ia juga membeberkan berbagai bukti dan fakta ke Bareskrim yang mengindikasikan adanya pemalsuan notaris dan perubahan struktur kepemilikan saham PT Desy Timber dalam akta otentik.
"Ada kasus lain yang diduga juga melibatkan kedua orang itu, seperti ilegal logging, akan kami beberkan menyusul," kata Muklis.(*)