Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sejumlah aktivis di Kalimantan Timur yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Ansor, Kelompok Kerja 30 dan Gusdurian menilai langkah Muklis Ramlan yang melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri hanya untuk mencari sensasi.
Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kaltim Fajri Alfaroby di Samarinda, Senin, mengatakan laporan yang dilakukan oleh Muklis Ramlan selaku kuasa pemegang saham PT Desy Timber hanya memanfaatkan momentum kegaduhan antara dua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Polri.
"Kasus ini sudah sejak lama terjadi yakni sejak tahun 2005, lalu kenapa baru sekarang menjadi berita yang populer. Selama 10 tahun kasus itu dikemanakan oleh penegak hukum," kata Alfaroby.
Pemuda yang akrab disapa Roby itu, menambahkan bukan pertama kalinya Muklis Ramlan melakukan gerakan berpolemik, karena sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa, salah satunya ketika terjadi dualisme di KNPI dan PSSI Kaltim, di mana Muklis Ramlan juga ikut terlibat mendirikan organisasi tandingan.
"Memang apapun yang dilakukan oleh Muklis adalah hak pribadinya, namun yang kami sayangkan adalah pemanfaatan kasus tersebut untuk menjatuhkan kredibilitas KPK," jelas Roby.
Menurut ia, Ansor Kaltim dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pernyataan resmi dukungan untuk KPK sebagai satu-satunya lembaga pemberantasan korupsi yang masih mendapatkan kepercayaan masyarakat luas.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 30, Carolus Tuah, menambahkan bahwa KPK mempunyai prestasi yang gemilang untuk memberantas berbagai kasus korupsi di Kaltim.
"Siapa yang bisa memroses mantan Gubernur Kaltim Suwarna AF dan mantan Bupati Kukar Syaukani HR, hanya KPK-lah yang bisa memvonis keduanya masuk jeruji besi," tegasnya.
Tuah sependapat dengan Roby bahwa Muklis Ramlan yang melaporkan Adnan Pandu ke Bariskrim Polri hanya dimanfaatkan pihak tertentu untuk sebuah kepentingan.
Namun, ia menilai mencuatnya kasus tersebut ke permukaan bukan justru melemahkan kredibilitas KPK.
Menurut ia, justru kinerja kepolisian yang patut menjadi sorotan karena berdasarkan data kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Berau hingga Polda Kaltim sejak beberapa tahun lalu, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti.
"Secara hukum memang laporan Muklis Ramlan ini berpotensi untuk melemahkan institusi KPK, namun bila dikaji lebih dalam justru kepolisian yang harusnya menjadi sorotan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Gusdurian Kaltim Kasmani mengatakan Presiden Jokowi harus segera bertindak tegas untuk melindungi eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang masih dipercaya oleh masyarakat.
"Jangan sampai serangan demi serangan ke KPK berlanjut terus," jelas Kasmani. (*)