Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Timur menyepakati kenaikan tarif angkutan darat di daerah itu sebesar 20 persen sebagai imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kalimantan Timur (Kaltim) Mahmud, di Samarinda, Jumat, mengatakan kenaikan tarif yang disepakati melalui rapat antara Dishub dan Organda, Rabu (19/11), tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk disahkan.
Ia mengatakan, untuk sementara rincian kenaikan tarif angkutan darat di Kaltim sebesar 20 persen belum bisa diumumkan kepada masyarakat luas sebelum ada pengesahan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Rinciannya belum bisa kami buka, karena belum disahkan gubernur, khawatirnya kalau dibuka sekarang bakal muncul gejolak di lapangan," ujar Mahmud.
Menurutnya, Dishub sudah memiliki kajian mengenai besaran penyesuaian tarif angkutan darat.
"Hitungan kami penyesuaian tarif angkutan darat di Kaltim berada di angka 19,57 persen, sementara kajian Organda menyebutkan penyesuaian tarif ideal berada di angka 20 persen," katanya.
Formula penyusunan penyesuaian tarif terdiri atas dua komponen yakni biaya langsung dan tidak langsung.
"Biaya langsung meliputi bahan bakar, suku cadang, dan perawatan seperti ganti oli dan servis. Sedangkan biaya tidak langsung terkait operasional kantor seperti gaji karyawan, dan lain-lain," ujarnya.
Terkait kenaikan tarif angkatan darat masih dalam proses pengesahan, Ketua Organda Kaltim Ambo Dalle Ambo mengharapkan anggotanya bersabar dan tidak melakukan aksi.
"Sabar dulu sehari-dua hari. Tidak perlu mogok, karena yang kasihan juga masyarakat. Pengusaha tidak boleh hanya memikirkan keuntungan," kata Ambo. (*)