Samarinda (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Jejaring Pelayanan Kesehatan, bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarfasilitas kesehatan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen antara dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, dan pemerintah daerah dalam menjamin penyediaan pelayanan kesehatan yang dapat meningkatkan akses masyarakat," kata Pelaksana Harian Kepala Dinkes Kaltim Rochmad Koesbiantoro di Samarinda, Rabu (7/11).
Ia menjelaskan, penguatan sistem kesehatan nasional menjadi hal yang krusial untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dalam UU Kesehatan, pemerintah menetapkan berbagai ketentuan yang mendukung penguatan sistem kesehatan nasional," paparnya.
Dia melanjutkan, hal tersebut mencakup prinsip-prinsip yang menjadi dasar sistem kesehatan di Indonesia, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan, mengelola sumber daya kesehatan, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat
Beberapa poin penting dalam UU Kesehatan tersebut, lanjut Rochmad, mencakup pengelolaan pelayanan kesehatan, pembiayaan, serta standar dan mutu layanan. Selain itu, UU ini juga menekankan pentingnya pengembangan sistem informasi kesehatan dan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional.
Rapat koordinasi yang melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit ini diharapkan dapat menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya adalah pengembangan kapasitas dan sumber daya kesehatan.
Hal itu meliputi perencanaan pelatihan, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan fasilitas kesehatan agar setiap fasilitas kesehatan dapat memenuhi standar pelayanan yang diharapkan.
Selain itu, pengampuan layanan prioritas juga menjadi fokus. Strategi ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memperkuat layanan kesehatan rujukan di seluruh Indonesia, terutama di rumah sakit daerah.
"Program ini bertujuan untuk memastikan agar rumah sakit di berbagai wilayah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas," ucap Rochmad.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga dibahas dalam rapat koordinasi ini. Kelas layanan rawat inap ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien dengan standar kualitas yang merata di seluruh Indonesia.
Tak kalah penting adalah integrasi layanan dan sistem informasi. Hal ini meliputi penggunaan dan sinkronisasi data rekam medis elektronik (RME) serta sistem informasi kesehatan lainnya untuk mempermudah akses dan pertukaran informasi pasien secara cepat dan aman antarfasilitas kesehatan.
Rapat koordinasi tersebut dinilai pihaknya penting dilakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan kesehatan melalui kerjasama yang solid antar fasilitas kesehatan.
"Dengan begitu, pasien menerima pelayanan yang optimal dan perbaikan dalam sistem kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur dapat dipercepat," tegas Rochmad.