Balikpapan (ANTARA Kaltim) - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyepakati aturan mengenai larangan merokok di dalam ruang sidang atau ruang rapat, terutama pada saat sedang berlangsungnya rapat.
"Kami mengakomodir aspirasi teman-teman yang tidak merokok dan aturan mengenai larangan tidak merokok di ruang sidang itu disepakati oleh para anggota dewan," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan Aminuddin di Balikpapan, Rabu.
Politisi Partai Gerindra mengatakan motor utama gerakan larangan merokok di dalam ruangan saat sidang itu adalah anggota DPRD Balikpapan yang perempuan. Jumlah mereka kini ada 7 orang dari berbagai partai.
Ia mengatakan aturan ini rupanya baru saja diterapkan di DPRD Balikpapan, meskipun sesungguhnya sudah lazim di ruangan dengan pendiking AC dilarang merokok. Hampir seluruh ruangan di DPRD Balikpapan, bahkan musala, juga sudah dilengkapi dengan AC.
Menurut Aminuddin, kesepakatan tidak merokok di ruang sidang itu berlaku pada seluruh kategori sidang atau rapat. Jadi mulai rapat komisi di ruang-ruang komisi, rapat gabungan, hingga rapat paripurna, seluruhnya harus bebas dari asap rokok.
"Sebagai kompensasi bagi yang perokok, dan ingin merokok saat sidang berlangsung, bisa minta izin keluar ruangan dan bisa merokok di ruangan yang ditentukan untuk merokok, atau yang tidak ada tanda larangan merokoknya," kata Aminuddin.
Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan aturan tersebut ditetapkan sejak disahkannya Perda 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Balikpapan.
Namun demikian, kata dia, larangan merokok ini tidak menyediakan sanksi. Bagi yang merokok di ruangan rapat saat sidang berlangsung hanya akan ditegur secara lisan.
"Kalau melanggar berulang kali hanya akan diperingati secara tertulis," katanya.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan pelarangan merokok di gedung DPRD itu sebagai wujud dukungan pada anggota dewan atas ditetapkannya Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang sudah dicanangkan Pemkot Balikpapan setahun terakhir. (*)