Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara, telah menerima 1.859 berkas pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014.
Sekretaris BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Karwiadi, Selasa mengatakan, tercatat 1.989 orang telah mendaftar melalui "online" Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebanyak 1.859 berkas lamaran telah diterima BKD setempat.
Dari berkas yang diterima tersebut kata Nanang Karwiadi, sebanyak 635 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti tes CPNS. Syarat yang tidak dipenuhi tersebut lanjut Nanang Karwiadi diantaranya, pendidikan yang dilamar tidak sesuai dengan formasi serta instansi yang dilamar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Selain itu tambah Nanang Karwiadi, ada juga pelamar yang memiliki umur lebih dari 35 tahun, sehingga secara otomatis dinyatakan TMS.
"TMS terbanyak dari formasi pendidikan mencapai 400 berkas, kemudian formasi teknis sebanyak 178 serta kesehatan 75 berkas," katanya.
"Ada pelamar yang menyerahkan berkas kepada BKD Penajam Paser Utara, tapi formasi yang dilamar itu di Kota Balikpapan dan Pemprov Kaltim sehingga kami nyatakan berkas ini TMS. Ada juga pelamar yang memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) tidak sampai dengan yang diisyaratkan," ungkap Nanang Karwiadi.
Sementara tambah dia, masih ada sekitar 50 berkas yang belum diverifikasi dan sebanyak 130 pelamar tidak menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia penerimaan CPNS BKD Penajam Paser Utara.
"Berkas yang dinyatakan lengkap dan dinyatakan berhak mengikuti ujian CPNS berkisar 1.156 peserta. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka langkah selanjutnya mencetak nomor ujian," ujarnya.
"Pada nomor tes peserta akan dicantumkan juga jadwal ujian sehingga para peserta tidak perlu hadir, jika bukan jadwal mereka ujian. Kami masih menyusun apakah dalam sehari bisa dilakukan tes sebanyak empat sesi dengan 400 orang setiap hari atau hanya tiga sesi saja," ungkap Nanang Karwiadi. (*)
BKD Penajam Terima 1.859 Berkas Pendaftaran CPNS
Jumat, 3 Oktober 2014 0:36 WIB