Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Penanganan terhadap berbagai masalah imigran, kini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu negara, namun sudah menjadi tugas lintas negara. Apalagi penanganan terhadap imigran harus mengacu atau berpedoman pada kaidah Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk yang dilakukan Indonesia terhadap sejumlah imigran ilegal selama dalam proses pendeportasian.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, HM Mukmin Faisyal saat menghadiri peresmian Renovasi Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dan Semarang serta Akomodasi Non Detensi di Batam oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin diwakili Dirjen Imigrasi Bambang Irawan yang dipusatkan, di Balikpapan, Selasa (30/9).
Keberadaan Rumah Detensi Imigrasi di Balikpapan yang reperesentatif, tentunya menjadi bagian dari upaya Indonesia, khususnya jajaran Kementrian Hukum dan HAM untuk memberikan pelayanan dan penanganan imigran yang bermasalah sebaik mungkin sesuai aturan internasional dan mengacu pada HAM,†kata Mukmin Faisyal.
Karena itu, Pemprov Kaltim menyambut baik upaya renovasi yang dilakukan jajaran Kemenkum dan HAM bekerjasama dengan International Organisation for Migration (IOM) serta Management and Care of Irregular Imigrants Project (MCIIP), terhadap Rumah Detensi Imigrasi, baik di Balikpapan, Semarang dan Akomodasi Non Detensi di Batam.
“Tentunya renovasi ini, selain terdapat peningkatan terhadap berbagai sarana dan prasarana penunjang, juga dibarengi dengan bertambahnya daya tampung, Khususunya di Balikpapan, yakni mencapai 144 orang,†kata Mukmin.
Kota Balikpapn merupakan pintu gerbang Kaltim. Dengan fasilitas Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, tentunya akan menjadi lalu lintas bagi warga negara asing dari berbagai negara.
Terkait dengan hal itu, tentunya ada saja warga negara asing yang datang secara legal, namun melakukan perbuatan yang melanggar aturan atau ada juga yang datang tanpa dilengkapi dokumen resmi sehingga perlu penanganan sesuai dengan hukum Indonesia dalam proses pendeportasian.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Bambang Irawan mengatakan renovasi Rumah Detensi Imigrasi di Balikpapan, Semarang dan Akomodasi Non Detensi di Batam ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan HAM dengan IOM dan MCIIP.
Kerjasama ini dilatarbelakangi oleh datangnya para imigran yang hendak menuju Australia. Indonesia menjadi negara transit, sehingga tidak jarang para imigran gelap tersebut tertangkap di wilayah Indonesia. Karena itu perlu penanganan terhadap imigran non reguler tersebut.
“Dalam penanganan para imigran ini, tentunya harus berpedoman dengan kaidah-kaidah aturan internasional, termasuk pelaksanaan HAM. Sehingga selama dalam proses pendeportasian para imigran bisa ditangani dengan baik, seiring dengan peningkatan sarana yang dimiliki," jelas Bambang Irawan.
Sedangkan Kepala Perwakilan IOM Indonesia, Denis Nihil mengatakan, kerjasama yang dijalin dengan sejumlah pihak di Indonesia, terutama dalam hal renovasi sarana dan prasarana tersebut berjalan baik, sehingga memperlancar pelaksanaan di lapangan.
Dia menyampaikan ucapan terimaksih kepada jajaran Pemprov Kaltim dan Kota Balikpapan serta Jawa Tengah, termasuk Kota Batam yang memberikan berbagai kemudahan, sehingga proyek renovasi berjalan lancar.
“Saya merasa terbantu dengan jajaran pemerintahan di sini yang memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran kegiatan ini, sehingga upaya IOM serta jajaran Kemenkum dan HAM, berjalan lancar sesuai harapan,†ujar Denis. (Humas Prov Kaltim/santos).
Wagub: Masalah Imigran Perlu Penanganan Lintas Negara
Selasa, 30 September 2014 22:10 WIB