"Pendaftaran itu dimulai pada Selasa, 27 Agustus ini hingga Kamis, 29 Agustus mendatang," ujar Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono di Balikpapan, Senin (26/8).
Kendati Selasa sudah mulai dibuka pendaftaran, namun saat dikonfirmasi elalui pesan singkat WhatsApp, Prakoso mengatakan belum mendapatkan informasi pasti, apakah Selasa ini ada calon yang akan mendaftar atau belum.
Dia menerangkan, untuk dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, kemudian untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka mulai jam 08.00 wita-23.49 wita.
Prakoso mengemukakan, selama periode pendaftaran tersebut, KPU Balikpapan juga membuka layanan help desk, yakni layanan untuk memberi bantuan dan informasi kepada para calon dan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon.
Prakoso juga memastikan, untuk pendaftaran Bapaslon tersebut, KPU Balikpapan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Sebagai syarat minimal suara sah bagi partai politik untuk dapat mengusung bakal pasangan calonnya adalah mengumpulkan 28.552 suara sah," tuturnya.
Prakoso menambahkan, KPU telah melakukan sosialisasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pasca-putusan MK, maka secara garis besar, KPU RI memutuskan mengikuti putusan MK.
Bahkan Prakoso menegaskan telah satu komando dengan KPU RI, yakni sejak 25 Agustus 2024, seluruh KPU provinsi dan kabupaten kota memiliki semangat yang sama, yaitu patuh dan taat pada putusan MK maupun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024
“25 Agustus itu sudah dilaksanakan oleh KPU RI dan 514 KPU kabupaten kota serta KPU 38 provinsi se-Indonesia sehingga semuanya sama,” demikian Prakoso.