Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sektor pertambangan menjadi penyetor pajak terbesar di Kalimantan Timurer I 2014 berkontribusi hingga 41,91 persen atau senilai Rp3,165 triliun dari Rp7,52 triliun yang berhasil dikumpulkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltim.
Kepala Kanwil DJP Kaltim, Mohammad Isnaeni mengatakan besaran pajak yang ditargetkan dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada 2014 adalah Rp18,7 triliun.
Bersama itu perdagangan besar dan eceran, jasa konstruksi, industri pengolahan, serta transportasi dan pergudangan, menjadi 5 sektor yang menyumbang pajak terbesar di Kalimantan Timur.
Perdagangan besar dan eceran memberi pemasukan 11,9 persen atau Rp860,54 miliar, Rp592,05 miliar dari konstruksi atau 7,84 persen.
Menurut Isnaeni, sektor pertambangan kini diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga ini memantau dan mengawasi setiap pergerakan perusahaan tambang, sambil terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait, terutama Kanwil DJP setempat.
"Kaltim termasuk dalam 12 provinsi yang memiliki tambang-tambang mineral dan batubara yang sungguh-sungguh diawasi KPK," katanya.
Para penambang sendiri sudah menyatakan tekadnya untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Niat dan tekad itu dituangkan dalam Rencana Aksi Bersama Para Pemangku Kepentingan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Mereka tandatangani bersama kesepakatan itu di Samarinda beberapa waktu lalu," kata Isnaeni.
Sebelumnya, seperti pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, beberapa hal patut didalami karena rendahnya setoran pajak di sektor pertambangan di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
"Volume per metrik ton yang ada di surveyor dan yang ada di pemda, juga dari catatan bea cukai beda-beda. Akibatnya, pungutan pajak jadi berkurang," ungkap Widjojanto.(*)