Kutai Kartanegara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meraih piagam penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, karena dinilai serius menangani pendidikan di daerah.
Penyerahan penghargaan itu pada kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) dalam rangka peringatan hari bahasa ibu tahun 2024 di Jakarta.
“Saya senang sekali mengetahui bahwa setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah bahasa daerah yang berhasil kita revitalisasi,” ucapnya.
Nadiem meyakini, capaian ini tentunya bukan prestasi Kemendikbudristek semata, tetapi buah dari gotong royong semua pihak dalam memajukan bahasa daerah. Dengan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dan FTBI maka pelestarian bahasa daerah tidak hanya sekadar dapat terwujud, tetapi juga meningkat derajatnya melalui penggunaannya bahasa daerah secara kreatif oleh para pelajar.
Sementara piagam penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan dari Mendikbud Ristek RI kepada Kabupaten Kukar atas dukungan, kerja sama, dan kontribusi yang telah diberikan terkait pelaksanaan program Merdeka Belajar episode ke 17.
Penghargaan itu diberikan juga kepada 19 kabupaten, kota, dan provinsi lainnya diantaranya Kota Banjarmasin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bupati Kukar Edi Damansyah menerima langsung piagam penghargaan yang diserahkan oleh Mendikbud Ristek RI Nadiem Anwar Makarim, Kamis (2/5/2024),
Keseriusan Pemkab Kukar dalam revitalisasi bahasa daerah itu dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, diantaranya Perda Kukar nomor 4 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.
Kemudian Perbub Kukar nomor 69 tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. SK Bupati Kukar nomor 324 tahun 2022 tentang Kurikulum Bahasa Kutai Sebagai Muatan Lokal Pada Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
Selanjutnya SK Bupati Kukar nomor 413 tahun 2022 tentang Standar Isi Muatan Lokal Bahasa Kutai Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar. (Adv)