Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan tiga tersangka pelaku tabrakan maut yang menyebabkan korban jiwa, salah satunya kepada sopir minibus Toyota Kijang Innova Reborn dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Samarinda-Balikpapan.
"Peristiwa nahas di jalan tol berlangsung pada Rabu (3/4), sekitar pukul 10.20 Wita di kilometer 77 tol tersebut. Minibus dengan nomor polisi KT 1792 YH yang dikemudikan oleh HL (35), bertabrakan dengan kendaraan truk Hino R10 berpelat N 9618 CL," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers Mapolresta Samarinda, Kamis.
Dalam insiden ini, jelasnya, seorang korban yang berprofesi sebagai dokter berinisial YPD (40) meninggal dunia. Korban merupakan warga Jakarta yang kebetulan berkunjung ke Kalimantan Timur karena ada keperluan.
Dari insiden tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kedua kendaraan yang terlibat. Akibat kecelakaan ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp200.000.000.
Atas kelalaiannya, HL dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang menyatakan bahwa kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kematian orang lain dapat dipidana hingga enam tahun penjara.
Menurut Ary, diduga kuat, kecelakaan terjadi akibat HL yang mengalami micro sleep saat mengemudi, sehingga tidak dapat menghindari truk yang berada di jalur kiri di depannya.
Dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, Kapolresta Samarinda mengimbau para pengemudi untuk selalu waspada dan menjaga konsentrasi saat berkendara.
Selain itu, Ary juga menetapkan tersangka pada dua kasus kecelakaan lalu lintas lainnya yang terjadi di wilayah hukumnya. Selain kasus kecelakaan di Tol Samarinda-Balikpapan, dua tersangka lain juga ditetapkan terkait insiden di Jalan Poros Samarinda-Bontang dan Jalan MT Haryono Samarinda.
"Kami menetapkan RF (24) pada laka lantas pada Senin (25/3), pukul 04.15 Wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang tepatnya di depan Perum Talangsari Regency, Kecamatan Samarinda Utara," kata Ary pula.
Ia menceritakan, truk yang dikemudikan RF menabrak mobil dari arah berlawanan dan kemudian oleng ke kanan menabrak sepeda motor. Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan kerugian materi mencapai Rp100.000.000.
RF disangkakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat (4) dan/atau 310 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
"Berikutnya, ditetapkan MT (24), di mana kejadian tersebut pada Selasa (26/4), pukul 09.17 Wita di Jalan MT Haryono Samarinda tepatnya di depan Kantor BPBD Provinsi Kaltim," kata Ary.
Ia memaparkan kronologi kejadian bahwa mobil yang dikemudikan MT menabrak dari belakang sepeda motor yang sedang berhenti dan hendak belok kanan. Pengendara sepeda motor kemudian terlempar dan menabrak mobil dari arah berlawanan. Akibat kejadian ini, dua orang meninggal dunia dan kerugian materi mencapai Rp50.000.000.
Pasal yang disangkakan kepada MT yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Ary menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cermat dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara untuk menghindari kecelakaan yang dapat merenggut nyawa," imbau Ary.