Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menangani 26 kasus narkotika selama 2014 dengan menahan 30 orang tersangka.
Kepala Polres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan melalui Kaur Humas Ipda M Karyadi, menjelaskan kasus narkotika yang berhasil ditangani selama 2014 ini semuanya jenis shabu-shabu golongan I.
Kasus narkotika jenis shabu-shabu yang ditangani saat ini adalah hasil tangkapan prajurit Satgas Pamtas Yonif 100/Raider yang bertugas di Long Midang Kecamatan Krayan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 7 Mei 2014.
Tangkapan prajurit satgas pamtas ini dengan tersangka berinisial JF alias Jeff (38), warga negara Malaysia beralamat Long Tulingan Lawas Negeri Sarawak bekerja pada salah satu perusahaan kayu di negaranya.
Kronologis penangkapan WN Malaysia ini, ketika berusaha memasuki Indonesia melalui Kecamatan Krayan bersama dua temannya berinisial JE dan HN dengan mengendarai sebuah mobil sekitar pukul 15.45 wita.
Ketika itu, kata M Karyadi, prajurit satgas pamtas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga WN Malaysia tersebut dan melakukan penggeledahan pada mobil yang dikendarainya ditemukan satu bungkus shabu-shabu seberat 0,04 gram yang diakui JF sebagai miliknya.
Setelah ditemukan shabu-shabu itu, ketiga WN Malaysia ini langsung diamankan di pos penjagaan prajurit Satgas Pamtas Yonif 100/Raider selanjutnya diserahkan kepada Polsek Kecamatan Krayan bersama barang bukti.
Menurut M Karyadi, narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui JF dibeli seharga 30 ringgit Malaysia atau setara Rp95.000,- dari seseorang berinisial DY pada sebuah hotel di Negeri Sarawak sebelum masuk ke Indonesia.
"Pengakuan tersangka, shabu-shabu itu dibeli untuk dikonsumsi sendiri pada saat bekerja," ujar dia. (*)