Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan dua warga negara Malaysia karena tersangkut kasus narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan melalui Kaur Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi membenarkan adanya dua WN Malaysia yang diamankan karena ditemukan membawa shabu-shabu memasuki wilayah Indonesia di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif 100/Raider.
Penemuan shabu-shabu tersebut, berkat pemeriksaan ketat yang dilakukan prajurit penjaga perbatasan terhadap pelintas batas di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Negeri Sarawak, Malaysia itu setiap saat, ujar dia.
Ia menjelaskan, kedua WN Malaysia bersangkutan diamankan oleh aparat POlsek Kecamatan Krayan ketika diserahkan oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif 100/Raider pada 9 Juli 2014 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kronologis penangkapan kedua warga asing itu, sesuai keterangan prajurit satgas pamtas yang melaporkan kejadian ini bahwa pada Selasa (8/7) sekitar pukul 22.30 wita melakukan pemeriksaan terhadap pelintas batas yang hendak memasuki wilayah Indonesia di Pos Perbatasan Indonesia-Malaysia di Long Midang Kecamatan Krayan.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh prajurit pamtas terhadap kendaraan WN Malaysia berinisial WS (42) asal Kampung Lawas Negeri Sarawak ditemukan sepotong pipet warna merah yang berisi narkotika jenis shabu-shabu beserta satu set alat isap (bong) dalam sebuah tas pinggang berwarna hitam yang dikenakannya.
Kemudian, satu orang lainnya bernama Mr Jon juga WN Malaysia setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Nunukan, keduanya mengakui perbuatannya bahwa shabu-shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang temannya pada salah satu kedai (kios barang campuran) di Kampung Lawas sebelum ke Indonesia.
M Karyadi menerangkan, kedua WN Malaysia itu diterbangkan dari Krayan ke Polres Nunukan pada 10 Juli 2014 dan saat ini diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Nunukan menunggu proses hukum selanjutnya. (*)