Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan status tersangka kepada kurir sabu-sabu yang ditangkap pada Jumat (12/7) di Jalan Radio, dengan barang bukti yang diamankan sekitar 0,21 gram sabu-sabu.
Kepala Urusan Sub Humas Polres Nunukan Ipda M. Karyadi di Nunukan, Selasa, menyebutkan tersangka bernama Haidil (21) ditangkap oleh tim Reserse Narkoba Polres Nunukan saat di suatu lokasi di Jalan Radio, dekat kantor komisi pemilihan umum setempat.
Petugas menggeledah tersangka dan menemukan satu kantong plastik transparan berisi sabu-sabu di jaketnya.
Berdasarkan interogasi awal, katanya, tersangka yang berdomisili di Sei Bolong dan bekerja sebagai buruh pelabuhan itu mengaku sedang menunggu seseorang yang akan membeli barang yang dibawanya itu.
"Barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang bandar bernama Wahid. Wahid ini masih dalam pengejaran sekarang ini," kata Karyadi.
Ia mengatakan petugas juga menyita satu telepon seluler merek Samsung, pakaian warna putih, dan lakban warna hijau dari tersangka.
Pelaku, kata dia, tidak termasuk target operasi kepolisian. Akan tetapi, dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penanganan kasus sabu-sabu sebelumnya oleh tim Reskoba Polres Nunukan.
"Jadi tersangka ini bukan TO, tapi hasil pengembangan kasus-kasus narkotika sebelumnya oleh tim Reskoba Polres Nunukan. Kasus narkoba ini kan saling berentetan satu sama lainnya. Mengenai Haidil ini hanya sebagai suruhan atau kurir saja dan barang buktinya belum sempat dipasarkan," katanya.
Ia menjelaskan tersangka menerima titipan sabu-sabu dari Wahid dengan iming-iming akan diberikan komisi jika seseorang yang akan ditunggunya tersebut telah berhasil membelinya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun. (*)