Balikpapan (ANTARA) - Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
"Seperti yang diamanatkan Undang-Undang, kami sampaikan selaku pimpinan, ASN harus netral," tegas Wali Kota Rahmad Mas'ud, di Balikpapan, Selasa.
Adapun UU yang dimaksud yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam hal ini katanya, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Dan ASN juga harus menyampaikan kepada masyarakat hal netralitas tersebut,” kata Rahmad .
Sementara itu, jika terjadi temuan adanya ASN yang tidak netral atau memihak ke salah satu calon maka ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusutnya.
"Silahkan diusut. Bawa ke Bawaslu kalau ada. Kami di ASN taat hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelum pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu) Rahmat Bagja.