"Melihat kondisi itu sangat penting melakukan harmonisasi RPJPD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata Hendra, di Tanah Grogot, Selasa (14/11).
Menurut dia, dalam penyusunan RPJPD, wilayah pemukiman, perkebunan, pertambangan dan sektor lainnya harus mempunyai batas yang jelas.
Hendra mencontohkan, adanya lokasi wisata dalam hak guna usaha (HGU ) seperti wisata Gunung Boga atau Desa Sungai Tuak telah berubah fungsinya dari lumbung padi daerah menjadi pusat wisata kuliner.Dikemukakannya obyek wisata Gunung Boga di Kecamatan Muara Samu masuk dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan, mestinya kawasan pariwisata itu dikeluarkan dari HGU perusahaan, terlebih dahulu.
Kemudian di Desa Sungai Tuak yang dijadikan sebagai pusat wisata kuliner. Berdasarkan Undang-undang No 14 tahun 2003 tentang lokasi perindustrian jangka panjang, termasuk dalam RPJPD perindustrian itu.
Dari aturan tersebut pemerintah diwajibkan memplot daerah-daerah kawasan industri, misalnya Desa Sungai Tuak dijadikan pusat industri tekstil dan lain sebagainya.
"Karena kompleksitas permasalahan itu, DPRD Paser melalui Komisi I berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Diharapkan melalui koordinasi tersebut banyak masalah yang akhirnya mendapat solusi terutama yang berkaitan dengan ketentuan batas dan fungsional wilayah, " katanya. (Adv)