Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berharap seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat diakomodir pemerintah pusat.
Jumlah pegawai yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku, menurut Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Jumat, tercatat mencapai 750 orang.
Ratusan pegawai tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka bertugas di Kecamatan Sepaku sebagai pegawai kecamatan, pegawai kantor kelurahan, di sekolah, puskesmas dan rumah sakit.
Namun, pemerintah kabupaten berharap para pegawai pemerintah itu dapat diakomodasi sebagai pegawai IKN tanpa harus mengikuti uji kompetensi jabatan.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Penajam diminta perluas persawahan seiring IKN
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Penajam diminta perluas persawahan seiring IKN
Sodikin menilai tidak adil bagi 750 orang yang telah mengabdikan diri sejak lama sebagai pegawai negara di Sepaku harus mengikuti uji kompetensi.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mendata jumlah pegawai yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku. Data itu juga sudah diserahkan kepada Otorita IKN, termasuk permintaan agar mereka tidak perlu mengikuti uji kompetensi.
Sodikin mengatakan kejelasan pegawai Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pegawai IKN atau diakomodir pemerintah pusat yaitu pada 2024.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim: Budaya jadi aset penting pembangunan bangsa
Sodikin mengatakan kejelasan pegawai Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pegawai IKN atau diakomodir pemerintah pusat yaitu pada 2024.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim: Budaya jadi aset penting pembangunan bangsa
"Seperti berapa pegawai yang diakomodir pemerintah pusat atau Otorita IKN, pada masa Kecamatan Sepaku menjadi pemerintahan daerah khusus, pada 2024," katanya.
"Kami berharap seluruh pegawai itu bisa beralih menjadi pegawai pemerintah pusat atau Otorita IKN. Mereka tidak perlu lagi menjadi pegawai di pemerintah kabupaten," ujarnya.
Selain pegawai, pemerintah pusat juga mengalihkan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah Kota Nusantara, demikian Sodikin.