Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Dahlan di Penajam, Selasa, menyatakan pemkab setempat mengalokasikan biaya untuk seluruh tahapan pilkada termasuk untuk pengamanan.
Dana untuk pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara, lanjut dia, akan diakomodasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 40 persen, dan sisanya 60 persen akan dialokasikan dari APBD 2024.
Rincian anggaran yang dicairkan dari APBD Perubahan 2023 itu untuk KPU sekitar Rp9,2 miliar, dan Bawaslu berkisar Rp3,9 miliar.
Dana untuk pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara, lanjut dia, akan diakomodasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 40 persen, dan sisanya 60 persen akan dialokasikan dari APBD 2024.
Rincian anggaran yang dicairkan dari APBD Perubahan 2023 itu untuk KPU sekitar Rp9,2 miliar, dan Bawaslu berkisar Rp3,9 miliar.
Sedangkan pada APBD 2024 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengusulkan anggaran untuk kebutuhan pilkada, yakni bagi KPU berkisar Rp13,8 miliar, dan Bawaslu sekitar Rp5,9 miliar.
Sehingga total anggaran yang disiapkan pemerintah kabupaten bagi kedua penyelenggara pilkada sekitar Rp42 miliar, katanya.
Kemudian anggaran pengaman pilkada, lanjut dia, yang disiapkan untuk Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara berkisar Rp4,1 miliar, dan Komando Distrik Militer (Kodim) sekitar Rp2,1 miliar.
Kemudian anggaran pengaman pilkada, lanjut dia, yang disiapkan untuk Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara berkisar Rp4,1 miliar, dan Komando Distrik Militer (Kodim) sekitar Rp2,1 miliar.
Anggaran tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diberikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).