Samarinda (ANTARA) -
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin meminta pemerintah provinsi membentuk satuan petugas (satgas) percepatan legalitas lahan sekolah menyusul sebagian besar status lahan belum bersertifikat.
“(Satgas) itu penting. Salah satu syarat agar sekolah dapat menerima bantuan bangunan adalah lahan sekolah harus bersertifikat. (Tanpa sertifikat) itu menjadi kendala dalam meningkatkan fasilitas penambahan rombongan belajar (rombel)," kata Saleh di Samarinda, Kamis.
Bantuan yang dimaksud Salehuddin itu antara lain bantuan dari Pemprov Kaltim hingga bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek.
Salehuddin menyebut hampir 50 persen lahan sekolah tingkat SMA, termasuk SMK dan sekolah luar biasa, di Kalimantan Timur belum memiliki sertifikat.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, lanjutnya, perlu menghimpun beberapa perangkat daerah termasuk bagian pertanahan agar bersinergi menyelesaikan legalitas lahan sekolah.
Anggota legislatif Fraksi Golkar itu mengatakan penyelesaian legalitas sekolah juga dapat mendongkrak penerimaan sekolah terhadap siswa baru karena penambahan kelas dan fasilitas lain untuk belajar.
"Karena kalau selama tidak ada kejelasan lahan, akan banyak satuan pendidikan kita yang tidak maju,” tuturnya.
Salehuddin mengaku sudah menyampaikan arti penting legalitas lahan sekolah kepada pemerintah provinsi, tapi belum ada tindak lanjut.
"Saya berharap dengan keberadaan satgas percepatan penyelesaian lahan sekolah, tidak terjadi hambatan pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur," tuturnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Baca juga: Sekolah di Penajam Terancam Ditutup karena Sengketa Lahan