Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melarang masyarakat di daerah berjuluk Benuo Taka itu membakar sampah karena dapat menimbulkan polusi udara yang berdampak kepada kesehatan.
Pemerintah kabupaten melarang warga melakukan pembakaran sampah, jelas Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah di Penajam, Rabu, karena dapat menimbulkan polusi udara dan berdampak buruk terhadap kesehatan.
"Larangan pembakaran sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengolahan Sampah," katanya.
Regulasi tersebut menyebutkan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan membakar sampah bakal dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.
"Warga diminta untuk mematuhi peraturan daerah itu," tegasnya.
Apalagi saat musim kemarau membakar sampah berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, lanjut dia, jika percikan api dari pembakaran sampah mengenai lahan atau lainnya.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan tempat tinggal, perkantoran dan pertokoan, juga sebagai bentuk dukungan terhadap penilaian Adipura.
Titik pantau penilaian Adipura meliputi sejumlah titik, salah satunya menyangkut pengelolaan sampah dan masyarakat diminta agar tidak melakukan pembakaran sampah.
Saat ini dalam penilaian Piala Adipura 2023, kata dia, yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).