Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas Rancangan Undang-Undang Kekhususan DKI Jakarta dengan para menteri dan pejabat terkait di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
"Pertemuan soal anu aja, urusan RUU (Kekhususan) DKI (Jakarta)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono singkat kepada wartawan usai rapat terbatas tersebut.
Tidak banyak informasi yang disampaikan para pejabat lain usai mengikuti rapat terbatas sebagai persiapan jelang kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kota Nusantara di Kalimantan Timur itu.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa saat dimintai keterangannya meminta wartawan bertanya kepada Menteri Dalam Negeri, atau Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: HUT ke-78 RI, Jakarta renungi diri setelah IKN pindah Kaltim
Sementara Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat dimintai keterangannya mengatakan draf RUU Kekhususan DKI masih akan dibahas dengan Menteri Dalam Negeri.
"Enggak itu nanti masih dibahas sama Pak Mendagri," kata Heru.
Heru mengatakan hal-hal teknis dalam RUU Kekhususan DKI Jakarta akan dijelaskan Mendagri Tito Karnavian.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya sedang membenahi RUU Aparatur Sipil Negara. Menurut Menteri PANRB, kekhususan terkait kepegawaian di Jakarta akan diatur dalam RUU ASN.
"Misalnya, tenaga profesional yang akan diangkat di daerah khusus Jakarta, itu tak perlu diatur di aturan itu ya, karena nanti RUU ASN akan memberi ruang untuk institusi tertentu bisa mengangkat non-ASN pada level tertentu," ujar Azwar Anas.
Baca juga: Kemendagri godok RUU kekhususan Jakarta seiring IKN Nusantara