Jakarta (ANTARA) -
"Seiring beralihnya status ibu kota negara, maka Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang," kata Akmal.
Menurut dia, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen.
Tidak hanya itu, kata dia, peraturan ini nantinya dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikan Jakarta sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi.
Baca juga: Otorita IKN: HUT RI 2024, awal ibu kota pindah dari Jakarta
“Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya peraturan pemerintah," tambah Made.
Dalam FGD ini banyak tokoh Betawi yang meminta agar masyarakat Betawi diperhatikan secara serius. Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.
Hal ini dilakukan agar warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta.
Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD ini, Akmal menuturkan ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR," pungkas Akmal.
Adapun rencana pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR RI pada Oktober 2023.
Baca juga: IKN pindah, kelak Jakarta jadi mantan terindah