Balikpapan (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebutkan musim kemarau yang memicu kekeringan telah menyebabkan 39.350 hektare lahan terbakar di Balikpapan hingga memasuki pertengahan September 2023 ini.
“Luasan itu total dari sembilan kali kejadian karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Balikpapan Usman Ali, di Balikpapan, Selasa.
Ia merinci dari tiga kejadian di Balikpapan Utara hangus 1.100 hektare lahan. Kemudian di Balikpapan Tengah ada lahan kosong terbakar 100 hektare. Di Balikpapan Barat ada dua titik dengan luas 1.150 hektare, Balikpapan Selatan satu titik seluas 15.000 hektare, dan di Balikpapan Timur dua titik seluas 22.000 hektare.
Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut umumnya lahan kosong yang ditumbuhi alang-alang dan semak.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Sepinggan Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) Balikpapan Diyan Novrida mengatakan fenomena El Nino memicu musim kemarau lebih kering dan panjang.
Menurutnya, dampak El Nino di Balikpapan masih moderate atau sedang-sedang saja dengan suhu berkisar antara 25-32 derajat Celsius. Dampak itu juga cenderung melemah semakin mendekati akhir tahun dan hujan mulai turun walaupun masih hujan ringan.
Kendati demikian, Kepalan BPBD Usman Ali bersama anak buahnya sudah sembilan kali berjibaku melawan kebakaran lahan. "Maka sesuai dengan arahan Wali Kota, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada," katanya.
Kewaspadaan itu antara lain diwujudkan dengan tidak melakukan kegiatan pembakaran seperti membakar sampah, termasuk misalnya material yang terkumpul dari gotong royong bersih-bersih lingkungan atau lainnya.
“Jangan dibakar. Itu kan juga menambah polusi asap. Cukup kumpulkan dan buang ke tempat sampah biar diangkut petugas,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto mengatakan akan menyelidiki kasus lahan terbakar di Balikpapan.
Apalagi, kata dia, karhutla diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Di Pasal 78 ayat 3 disebutkan barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu juga bisa merujuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 ayat 2 hal dimana membuka lahan dengan dibakar bisa dipidana maksimal 10 tahun atau denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
"Untunglah, dari beberapa kejadian lahan terbakar ini, semua karena memang cuaca panas dan kering," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan instansi lain seperti BPBD, Dinas Damkar, TNI, para relawan, selalu siaga mewaspadai karhutla. "Kami selalu siap siaga," tegasnya.