Jakarta (ANTARA) - Jajaran DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan DPP Partai NasDem akan menyambangi DPP Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) pada hari Selasa (12/9).
"Rencana besok (Selasa, 19 September 2023, red.), insyaallah, akan silaturahmi bersama-sama ke DPP PKS bersama tim PKB," kata bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Anies menjelaskan bahwa kunjungan PKB dan NasDem ke PKS adalah untuk bersilaturahmi.
"Jadi, Gus Muhaimin (Ketua Umum PKB) bersama jajaran besok siang akan ke PKS, kemudian bersilaturahmi di sana," kata dia.
Ia menjawab secara diplomatis ketika ditanya awak media terkait dengan sinyal dukungan PKS kepada duet Anies dan Muhaimin menyoal rencana kunjungan tersebut.
"Pokoknya besok kita ketemu, ya. Nanti kita lihat besok. Insyaallah, semuanya sama-sama, ya," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan hal yang sama bahwa PKB dan NasDem akan berkunjung ke DPP PKS pada pukul 12.00 WIB.
"Jadi, saya tegaskan bahwa besok DPP PKB bersama DPP Partai NasDem sebagai partai yang sudah mendeklarasikan Pak Anies dan Gus Muhaimin akan berkunjung ke PKS. Insyaallah, siang pukul 12.00," ucapnya ditemui di Kantor DPP PKB, Senin.
Hari ini, Senin, Anies Baswedan menyambangi DPP PKB untuk melaksanakan rapat pemenangan. Saat konferensi usai rapat, Anies menjelaskan bahwa pihaknya membahas pendalaman visi hingga teknis pemenangan duetnya bersama Muhaimin Iskandar.
"Ada sesi pendalaman, visioning tadi, menyamakan visi, menyamakan yang menjadi pandangan kami ke depan karena visi itu adalah pandangan," kata Anies.
"Tentu sudah mulai bicara teknis pemenangan, cara kerja pemenangan, dan personal orang-orang yang akan ditugaskan di dalam bekerja melakukan pemenangan. Tentu kami membuat agenda-agenda serta rencana-rencana jangka pendek minggu depan, 2 minggu yang akan datang, dan bulan-bulan sampai pemilu pada bulan Februari 2024," paparnya.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.