Paser (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser mensyaratkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau yang sebelumnya disebut panti asuhan melengkapi dokumen resmi untuk mendapatkan akreditasi dan perizinan dari pemerintah.
"Dokumen resmi memuat profil lembaga dan rekomendasi dari Dinsos setempat," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Paser Hera Peniwati, di Tanah Grogot,Rabu (30/8).
Menurut Hera, akreditasi maupun perizinan yang dimiliki LKSA merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
ia mengingatkan masyarakat yang ingin mendirikan LKSA akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinsos. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menghindari persoalan sengketa tanah atau bangunan.
“Urus dulu IMB-nya untuk menghindari sengketa tanah,” ucapnya.
Hera menjelaskan untuk mendapatkan akreditasi dan perizinan, ada lima standar penilaian yang merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Standar tersebut diantaranya standar program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana dan standar pelayanan.
Dikemukakannya untuk memberikan pengetahuan bagaimana mengurus perizinan maupun akreditasi LKSA, Dinas Sosial Kabupaten Paser telah menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti pengurus LKSA.
"Ada 20 pengurus LKSA yang kami undang mengikuti (Bimtek) untuk mengurus perizinan," kata Hera.
Dinsos Paser: LKSA harus penuhi syarat untuk mendapatkan perizinan
Rabu, 30 Agustus 2023 13:52 WIB
Dokumen resmi memuat profil lembaga dan rekomendasi dari Dinsos setempat