Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemilu 2024, pada Jumat.
"Penetapan DCS dilakukan setelah partai politik melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS yang disusun KPU beberapa waktu lalu," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi di Samarinda.
Daftar calon sementara yang ditetapkan KPU Kaltim sebanyak 790 orang, terdiri dari 480 laki-laki dan 310 perempuan.
"Penetapan DCS dilakukan setelah partai politik melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS yang disusun KPU beberapa waktu lalu," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi di Samarinda.
Daftar calon sementara yang ditetapkan KPU Kaltim sebanyak 790 orang, terdiri dari 480 laki-laki dan 310 perempuan.
Suardi mengatakan DCS yang ditetapkan sudah melalui proses verifikasi administrasi dan hasil pencermatan masing-masing parpol selama 15 hari.
Terdapat 97 orang caleg yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dari total 887 bakal caleg yang diajukan semua partai politik.
Baca juga: 695 bacaleg Samarinda lolos verifikasi, pengumuman 19-23 Agustus
Hasil penetapan 790 bakal calon anggota legislatif itu akan diumumkan di media massa pada 19-23 Agustus 2023.
Sejak masa pengumuman itu, KPU membuka tanggapan dari masyarakat terkait DCS yang ditetapkan dengan batas waktu 28 Agustus 2023.
Baca juga: KPU Penajam sebut partai politik boleh ganti bakal calon legislatif
Sejak masa pengumuman itu, KPU membuka tanggapan dari masyarakat terkait DCS yang ditetapkan dengan batas waktu 28 Agustus 2023.
Baca juga: KPU Penajam sebut partai politik boleh ganti bakal calon legislatif
“Kalau ada tanggapan masyarakat yang masuk, kami akan rekap lalu kami sampaikan ke partai terkait," tutur Suardi.
KPU akan kembali mengklarifikasi dan memastikan tanggapan dari partai-partai politik atas masukan dari masyarakat terhadap DCS, sebelum masuk proses penetapan daftar calon tetap.
“Partai politik masih punya kesempatan untuk melakukan pencatatan. Mungkin setelah proses tanggapan,” ujarnya.
Baca juga: KPU Kaltim terima berkas perbaikan 914 bakal calon legislatif provinsi
Baca juga: KPU Kaltim terima berkas perbaikan 914 bakal calon legislatif provinsi