Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah menertibkan seorang penjual minuman keras ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri Samarinda, dengan kurungan selama 20 hari dan denda sebesar Rp1,5 juta.
"Pedagang berinisial AW terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013, yang secara tegas melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda," ujar Kepala Satpol PP Samarinda Herri Herdany, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa AW merupakan penjual sembako yang berlokasi di Jalan A.M Sangaji terbukti menjual minuman keras (miras) di tempat usahanya.
Herdany menegaskan bahwa AW telah dijatuhi hukuman kurungan selama 20 hari sebagai konsekuensi dari tindakannya yang melanggar Perda tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya kasus ini saja, tetapi kasus serupa juga masih dalam proses persidangan.
Herdany menyatakan bahwa ada satu kasus yang melibatkan penjualan miras, seperti yang terjadi pada kasus AW, dan satu kasus lagi melibatkan pemilik kostum badut, serta anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS) Satpol PP Kota Samarinda Maradona Abdullah mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran Perda dan tindak pidana ringan (tipiring) yang masih sering terjadi di Kota Samarinda.
"Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran Perda dan tipiring. Tidak akan segan-segan kami menindak tersangka yang tidak hadir," tegas Maradona.
Ia juga menghimbau kepada pemilik toko atau kios di Samarinda untuk tidak menjual minuman beralkohol.
"Apabila masih terjadi pelanggaran, Satpol PP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti," tandas Maradona.