Dinas Kehutanan Kalimantan Timur menyampaikan pelepasan kawasan hutan menjadi area pengelolaan lain (APL), termasuk penyerahan kepada warga melibatkan pemerintah kabupaten.
"Pelepasan kawasan hutan konsesi menjadi APL merupakan kewenangan pemerintah pusat," jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meratus Dshut Kaltim, Samsidharto ketika dihubungi dari Penajam, Selasa.
Pelepasan kawasan hutan itu menyangkut 7.787 Hektare lahan konsesi PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) yang dilepas untuk diserahkan kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pelepasan kawasan hutan konsesi menjadi APL merupakan kewenangan pemerintah pusat," jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meratus Dshut Kaltim, Samsidharto ketika dihubungi dari Penajam, Selasa.
Pelepasan kawasan hutan itu menyangkut 7.787 Hektare lahan konsesi PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) yang dilepas untuk diserahkan kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelepasan atau pengembalian lahan di kawasan konsesi PT ITCIKU seluas 7.787 Hektare, lanjut dia, berdasarkan Peta Perpanjangan Izin PT ITCIKU dengan Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.
Baca juga: ITCIKU lepaskan lahan 7.787 hektare untuk warga Penajam Paser Utara
SK Menteri Kehutanan (Menhut) itu menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membagikan lahan 7.787 hektare yang dilepas PT ITCKU kepada warga di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Penyelesaian pelepasan kawasan hutan melalui SK Menhut, dan pelepasan kawasan hutan menjadi APL tentu juga melibatkan pemerintah kabupaten," katanya.
Pelepasan lahan kawasan hutan menjadi APL merupakan usulan pemerintah kabupaten, lanjut dia, setelah pemerintah pusat melepas kawasan hutan menjadi APL secara langsung kewenangan pemanfaatan lahan tersebut diambil alih pemerintah kabupaten atau kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebelumnya menyatakan, belum menerima surat penyerahan lahan PT ITCIKU seluas 7.787 hektare yang kembalikan ke negara untuk diserahkan kepada warga.
Apabila dokumen penyerahan lahan 7.787 Hektare yang dilepas untuk dibagikan kepada warga telah diterima, kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Muhtar, pemerintah kabupaten akan menurunkan tim untuk menentukan titik koordinat lahan itu.
Baca juga: ITCIKU pertanyakan transparansi penyerahan lahan negara kepada warga
"Belum ada diserahkan karena tidak ada berita acara penyerahan lahan 7.787 hektare dari PT ITCIKU kepada pemerintah kabupaten," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) menyangkut pelepasan lahan PT ITCIKU yang digelar DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (24/7/2023).
Sekitar 7.787 hektare tanah yang dikelola PT ITCKU telah dikembalikan kepada negara dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), kemudian diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lahan tersebut berada di sebagian wilayah Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian wilayah di Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: DPRD Penajam pertimbangkan bentuk pansus tindak lanjuti lahan ITCIKU
Baca juga: DPRD Penajam pertimbangkan bentuk pansus tindak lanjuti lahan ITCIKU