Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten (Distanbun) Kabupaten Paser akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi kasus pematokan lahan PTPN XIII oleh warga Desa Tepian Batang.
"Kami segera membahas masalah ini dengan mengundang instansi yang terkait agar dapat dicarikan solusinya," kata kepala Distanbun Paser Ir. Abdul Rasid, di Tana Paser, Selasa.
Menurut dia langkah awal yang akan dilakukan adalah mengecek izin hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PTPN XIII.
"Langkah awal ini untuk memastikan apakah lahan yang digarap PTPN XIII itu milik warga Tepian Batang atau bukan," katanya.
Selain itu kata Abdul Rasid, HGU PTPN XIII yang berada di areal Afdeling I Kebun Tajati itu, saat ini masih dinventarisasi ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser.
"Inventarisasi HGU ini untuk mengetahui apakah luasan lahan sesuai dengan yang digarap saat ini atau memang ada hak masyarakat yang tidak diperhatikan," katanya.
Pada kesempatan itu, Rasid juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadakan pertemuan terbatas untuk menindaklanjuti aspirasi warga Desa Tepian Batang.
"Dari pertemuan yang digelar kemarin (20/1), PTPN XIII menjelaskan jika lahan yang saat ini dipermasalahkan warga Tepian Batang awalnya adalah lahan hutan Pinus. Sebelum penggarapan lahan, PTPN XIII telah mengantongi surat pinjam pakai atau pelepasan dari dinas kehutanan," ungkap Rasid.
Dari penjelasan Rasid, luasan HGU yang dikantongi PTPN XIII untuk Afdeling I kebun Tajati secara keseluruhan kurang lebih 2.000 hektare, sedangkan yang diklaim masyarakat kurang lebih 577,2 hektare. (*)