Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Seksi Politik Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser, Nelson Pasaribu mengatakan, hingga kini partai politik belum menyerahkan laporan pertanggujawaban bantuan keuangan dari pemerintah daerah setempat.
"Belum ada rincian laporan soal penggunaan bantuan keuangan parpol yang masuk ke kami," kata Nelson Pasaribu, Kamis.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik telah mengirimkan surat kepada ketua partai politik untuk segera melaporkan penggunaan bantuan keuangan tersebut.
Nelson Pasaribu mengatakan, partai politik yang telah menerima bantuan keungan dan harus memberikan laporan pertanggungjawaban antara lain Partai Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, PKS, Hanura, PDP, PKB, PAN dan Partai BURUH.
Menurut Nelson, kewajiban melaporkan penggunaan bantuan keuangan partai politik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2009.
"Sesuai Permendagri No. 24 Tahun 2009 Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggujawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala satu tahun sekali," katanya.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan ketua partai politik kepada Bupati/ Wali Kota untuk tingkat Kabupaten/kota, kata Nelson.
Menurut dia, partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan. (*)