Tana Paser (ANTARA Kaltim)- Sebanyak sembilan partai politik mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp5.349 per suara, dari Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
"Kesembilan partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan yakni, Partai Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PDI-P, Hanura, PKB serta Nasdem," kata Kepala Seksi Politik Dalam Negeri, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Nelson Pasaribu di Tanah Grogot, Rabu.
Dari 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Paser kata Nelson Pasaribu, hanya Partai Gerindra yang tidak mendapatkan bantuan keuangan karena tidak menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) bantuan keuangan tahun sebelumnya.
"Partai Gerindra, sampai sekarang belum menyerahkan SPj tahun 2015," jelasnya.
Bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik tersebut lanjut Nelson Pasaribu, enam puluh persen di antaranya untuk pendidikan politik seperti pengkaderan anggota partai, sosialisasi perundang-undangan serta kegiatan pertemuan partai
"Selebihnya, untuk kepentingan sekretariat dan adminsitrasi partai," katanya.
Partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah daerah tambah Nelson Pasaribu adalah partai yang memiliki kursi di DPRD Paser pada pemilihan umum tahun 2014.
Adapun perhitungan bantuan tersebut lanjutnya yakni, berdasarkan perhitungan jumlah suara dikali Rp5.349 per suara.
Empat partai politik besar yang memiliki suara terbanyak lanjut dia yakni, Partai Golkar dengan 22.077 suara, Partai Demokrat sebanyak 21.807 suara, PPP meraih 11.293 suara dan sebanyak 11.275 suara diraih PDIP.
Kesembilan parpol yang mendapat bantuan keuangan kata Nelson Pasaribu, juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bantuan keuangan tersebut.
Pada Agustus lalu kata dia, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH), yang menyatakan bahwa sembilan partai tersebut layak diberikan bantuan keuangan.
"Namun karena pada saat itu anggaran masih belum ada, sehingga baru saat ini pengajuannya ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser untuk diproses pencariannya lebih lanjut," ujarnya.
Setelah LHP diserahkan oleh BPK, tim verifikator kabupaten yang terdiri dari Kesbangpol, KPU, BPKAD, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Paser juga telah memverifikasi kelengkapan syarat untuk proses pencairan.
"Tim telah memverifikasi di antaranya, SK kepengurusan partai, NPWP dan nomor rekening partai. Saat ini, Kesbangpol telah memeriksa ulang kelengkapan syarat pencairan untuk segera diserahkan kepada BPKAD," ucapnya. (*)