Paser (ANTARA) - Bupati Paser Kabupaten Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/6).
Pada rapat paripurna DPRD Paser itu dipimpin Wakil ketua DPRD H. Abdullah. Bupati Paser menyampaikan laporan keuangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disusun dalam bentuk rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ada tujuh laporan pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, arus kas, operasional, dan laporan perubahan ekuitas, neraca, serta catatan atas Laporan Keuangan.
"Penyampaian Raperda ini dalam rangka memenuhi amanat pasal 31 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," kata Fahmi.
Berdasarkan Raperda yang disampaikan Bupati , diketahui realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 3,13 triliun atau sekitar 122,91 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2,54 triliun
"Jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,22 triliun, terjadi kenaikan realisasi pendapatan sebesar Rp902,12 miliar lebih atau sekitar 28,81 persen , " katanya.
Sedangkan laporan operasional untuk tahun berakhir sampai 31 Desember 2022 terdapat pendapatan sebesar Rp3,59 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,51 triliun dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp2,07 triliun.
Dalam laporan itu, Bupati juga menyampaikan Ekuitas (kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah) per 31 Desember 2022 sebesar Rp8,13 triliun.
"Rancangan ini kiranya dapat menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Paser," harapnya.
Fahmi menuturkan, seiring kompleksnya kegiatan maupun program pembangunan khususnya penyiapan sarana dan prasarana, maka dirinya meminta semua pihak dapat mencapai sasaran kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dengan memperhatikan sikap kehati-hatian.
Bupati Paser sampaikan LKPJ pelaksanaan APBD 2022
Senin, 26 Juni 2023 15:30 WIB
Penyampaian Raperda ini dalam rangka memenuhi amanat pasal 31 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara