Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan dua orang tersangka perkara tindak pidana umum melalui proses keadilan restoratif yang ditandai dengan pelepasan rompi tahanan sekaligus memakaikan baju biasa.
"Kini status dua orang ini bukan lagi tersangka karena sudah dikembalikan seperti semula, setelah korban dan keluarga korban memaafkan, serta keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Samarinda Firmansyah Subhan setelah memakaikan baju kepada dua orang tersebut di Samarinda, Senin.
Dua orang tersangka yang mendapatkan pembebasan melalui keadilan restoratif itu adalah Muhiddin dalam perkara pencurian ponsel dan Sahala dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penganiayaan terhadap anaknya.
Keadilan restoratif diberikan setelah Kajari Samarinda menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap dua tersangka, yakni Muhiddin dan Sahala Reibdhart.
Sebelum SKP2 dikeluarkan, Kajari Samarinda menggelar pemaparan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung untuk penghentian tuntutan terhadap kasus tersebut, yang kemudian mendapat persetujuan.
"Tentu saja kami turut berbahagia karena korban sudah memaafkan, kemudian para tersangka pun menyadari kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan lagi. Hal yang paling penting adalah keikhlasan, saling memaafkan, dan menyadari apa yang telah diperbuat," kata Firmansyah.
Mengingat korban sudah memaafkan, Kajari menasihati keduanya agar setelah ini bisa berbuat lebih baik di dalam keluarga, bertanggung jawab, dan hidup bermasyarakat juga bisa lebih baik lagi.
Sementara itu, Sondang Tua Lestari selaku Jaksa Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda, yang memfasilitasi perkara KDRT dengan tersangka Sahala, mengatakan bahwa anak Sahala sudah memaafkan perbuatan ayahnya, begitu pula dengan istri Sahala juga telah memaafkan.
"Saya ditunjuk memfasilitasi perkara KDRT ini maka saya panggil istri Sahala dan anaknya. Mereka bersedia memaafkan. Saat itu istrinya melapor adanya KDRT karena suasana lagi panas akibat keduanya sedang cekcok, lantas dilampiaskan ke anak akibat masalah kecil," ujar Sondang.
Ia juga mengatakan bahwa secara mental kondisi anak (korban) sudah pulih dan tidak ada dendam dengan ayahnya, kemudian secara fisik pun tidak apa-apa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter sehingga ketika mereka ingin berdamai, pihaknya memfasilitasinya.
Kejari Samarinda bebaskan dua tersangka melalui keadilan restoratif
Senin, 22 Mei 2023 21:06 WIB
Kini status dua orang ini bukan lagi tersangka karena sudah dikembalikan seperti semula, setelah korban dan keluarga korban memaafkan, serta keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatannya