Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda siap menyukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga unsur, yakni Kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian, guna menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilihan umum.
"Gakkumdu dibentuk dengan tujuan mengawal proses pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku, karena dengan bersatunya tiga unsur ini, maka antisipasi dan penindakan dapat cepat dilakukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Minggu.
Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU junto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Berdasarkan pada payung hukum ini kemudian menjadi dasar terbentuknya Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu dari tingkat pusat hingga daerah, sebagai wadah menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu.
Tergabungnya kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Kejaksaan yakni Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di pengadilan adalah mutlak wewenang Kejaksaan.
Didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, Firmansyah melanjutkan bahwa dari tiga unsur yang bersatu ini, maka akan dapat membuat proses penegakan hukum lebih cepat, efektif dan efisien, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai tahapan KPU Samarinda yang merupakan kepanjangan tangan KPU Pusat.
"Jaksa Agung RI dalam amanatnya pada Upacara Peringatan HUT ke-78 RI telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan RI, khususnya bidang Intelijen untuk dapat melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini," kata Erfandy.
Seluruh jajaran intelijen diperintahkan melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip, ketentuan perundang-undangan, dan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.
"Kolaborasi dengan pihak terkait dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat, maupun setelah diselenggarakan pemilu, melalui kegiatan di Posko Pemilu Kejaksaan," tegasnya.
Melalui posko ini diharapkan dapat menekan potensi tindak pidana pemilu seminimal mungkin, sehingga dapat tercapai pemilu yang jujur, adil dan transparan.