Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyatakan 18 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu serentak tahun 2024, sesuai dengan jadwal pendaftaran yang berakhir hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan 18 partai politik tersebut telah melalui proses verifikasi kelengkapan berkas bacaleg secara manual oleh petugas KPU dan disaksikan Bawaslu Kaltim, sehingga 18 parpol tersebut telah mendapatkan bukti tanda terima penyerahan berkas pendaftaran.
Namun demikian, lanjut Rudi, masih ada satu partai politik yakni Partai Garuda yang belum melakukan upload ke Sistem Informasi pencalonan atau silon, sesuai dengan petunjuk teknis tahapan pendaftaran peserta pemilu baik untuk DPD RI maupun DPRD Provinsi Kaltim yang menjadi kewenangan KPU Kaltim.
"Partai Garuda datang untuk registrasi pendaftaran pada 14 Mei 2023, sekitar pukul 19.30 wita, saat itu bertepatan dengan sejumlah partai politik lainnya yang juga melakukan pendaftaran, sehingga giliran pemeriksaan berkas partai garuda sudah menjelang dini hari yakni pada Senin 15 Mei 2023, bahkan kami selesai melakukan pemeriksaan berkas manual mereka hingga pukul 07.30 wita," jelas Rudi di Samarinda, Senin.
Dengan kondisi itu, Rudi mengatakan Partai Garuda diberikan kesempatan untuk mengupload berkas para calegnya di silon KPU dalam batas waktu 24 jam.
"Untuk berkas 17 parpol lainnya sudah tidak ada masalah baik secara manual maupun dalam silon KPU, demikian juga dengan bakal calon DPD RI semuanya sudah lengkap," jelas Rudi.
Dengan telah berakhirnya tahapan pendaftaran, Rudi mengumumkan bahwa sudah ada 18 partai politik dan 21 bakal calon anggota DPD RI yang mendaftarkan ke KPU Kaltim sebagai peserta pemilu serentak tahun 2024.
Rudi mengaku hingga saat ini belum menerima rekap dari KPU Kabupaten dan Kota se- Kaltim terkait berapa banyak parpol yang mendaftarkan calegnya di Kabupaten dan Kota.
"Sepintas kami mendengar informasi bahwa tidak semua parpol mendaftarkan calegnya di kabupaten dan Kota, namun kami belum bisa pastikan karena belum terima rekap dari KPU kabupaten dan kota secara lengkap," ujarnya.
Untuk selanjutnya kata Rudi, pihaknya akan melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan bacaleg dan DPD RI, dengan jadwal pada 15 Mei hingga 23 Juni 2013.
"Kami akan menyampaikan ke parpol atau bakal calon DPD bila ditemukan berkas yang salah maupun yang kurang agar segera diperbaiki oleh yang bersangkutan," jelas Rudi.
KPU Kaltim terima pendaftaran bacaleg dari 18 Parpol
Senin, 15 Mei 2023 18:07 WIB