Samarinda (ANTARA Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur melalui lembaga terkait menyiapkan peraturan daerah tentang siaran televisi kabel karena legalitas penyiaran di televisi itu belum jelas mengenai tayangan yang boleh disiarkan.
"Kalau lembaga penyiaran publik aturannya sudah jelas, yakni Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tetapi untuk TV Kabel belum ada," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Zainal Abidin di Samarinda, Kamis.
Terkait dengan itu, lanjutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan draf perda yang membahas tentang TV Kabel di Kaltim, pasalnya TV Kabel hanya untuk komunitas tertentu atau berlangganan, tetapi fakta yang ada adalah banyak TV Kabel yang melakukan penyiaran, padahal untuk melakukan siaran harus memiliki izin khusus.
Dia menargetkan pada Januari 2014 draf itu akan diserahkan kepada Komisi I DPRD Kaltim. Selanjutnya dia berharap wakil rakyat tersebut memiliki waktu membahas rencangan Perda terkait sehingga paling tidak akhir 2014 rancangan Perda dapat disahkan menjadi perda.
Dia juga mengatakan sejarah maraknya TV Kabel diawali dari Kaltim, pasalnya di provinsi tersebut letak geografisnya yang berbukit-bukit, wilayahnya sangat luas, sementara permukiman penduduk terpencar.
Atas dasar letak geografis tersebut, jarang ada lembaga penyiaran yang membangun menara pemancar televisi, sehingga banyak warga yang tidak dapat menangkap siaran televisi.
Berangkat dari masalah itu lanjut dia, kemudian ada swasta yang membuat jaringan TV Kabel agar warga yang tidak dapat menikmati siaran televisi melalui antena, dapat dilayani dengan menggunakan jaringan TV Kabel.
Selama ini, lanjut dia, keberadaan TV Kabel sangat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi, baik informasi internasional, nasional, maupun informasi lokal yang diperoleh dari pewarta di daerah.
Selain itu, keberadaan TV Kabel juga sangat membantu masyarakat yang ingin memperoleh hiburan, baik hiburan film, hiburan pendidikan yang dikemas dalam berbagai acara, maupun hiburan lain yang bersifat mendidik dan mencerahkan masyarakat.
"Untuk itu, keberadaan TV Kabel tidak boleh langsung dilakukan pelarangan atau tidak boleh melakukan siaran, tetapi kami dan pihak terkait harus membuat dulu aturan yang jelas dan mengikat, baru kemudian dapat melakukan pembinaan dan penertiban," ujar Zainal. (*)
Kaltim Susun Perda TV Kabel
Kamis, 5 Desember 2013 17:38 WIB
Kalau lembaga penyiaran publik aturannya sudah jelas, yakni Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tetapi untuk TV Kabel belum ada,"