Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, selama tahun 2013 telah membantu Rp988 juta kepada 12 partai politik di daerah itu.
"Tahun ini, Pemkot Samarinda telah menganggarkan Rp988 juta untuk bantuan kepada 12 parpol, mulai dari bantuan tertinggi Rp178 juta dan terendah Rp30 Juta," kata Asisten III Setda Kota Samarinda, Ridwan Tassa, Selasa.
Setiap tahun kata Ridwan Tassa, terdapat perubahan dari sisi regulasi yang perlu mendapat perhatian pemerintah maupun parpol. khususnya yang berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dipersiapkan sebelum bantuan disalurkan.
"Memang harus ada aturan yang wajib untuk dikuti parpol dalam menerima bantuan. Tak lepas juga kewajiban parpol yang harus dipenuhi seperti membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, kata Ridwan Tassa.
Sementara, Staf Ahli Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Murwoto, yang menjadi pembicara dalam diskusi itu mengatakan. sudah menjadi keharusan dokumen laporan penggunaan bantuan keuangan bagi partai politik dari dana APBD wajib tersusun rapi, kendati seiring pergantian pengurus dalam sebuah partai.
Pengelolaan dana yang bersumber dari APBD menurut Murwoto harus dapat dipertanggungjawabakan dengan jelas, khususnya bagi bendahara di sebuah Partai Politik.
"Bendahara harus mampu menatausahakan sebuah buku kas, jika tersusun rapi maka nantinya pada akhir tahun akan kelihatan jelas keluar masuknya dana," kata Murwoto.
Melihat akisaran bantuan yang dikucurkan Pemkot Samarinda ke partai politik Murwoto memastikan laporan pertanggung jawaban yang dibuat tidak terlalu rumit dan sangat sederhana.
"Karena dengan angka Rp178 juta saya pikir hanya cukup membayar tagihan listrik dan telpon dan sebagainya. Laporannya sederhana hanya melampirkan berkas tagihan yang telah dibayarkan,," ujar Murwoto.
Padahal lanjut dia, dana bantuan tersebut setidaknya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan politik.
Dalam perjalananya parpol lebih memanfaatkan dana dari kas partai,kata Murwoto. (*)