Paser (ANTARA) - Sebanyak 12 orang Warga binaan pemasyarakatan ( WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mendapatkan program asimilasi rumah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-186.PK.05.09 TA 2022, sebagai alternatif mengatasi kelebihan kapasitas.
"Kedua belas warga binaan ini mendapatkan program asimilasi rumah telah memenuhi syarat, " kata kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Muhammad, Rabu.
ia menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan asimilasi rumah merupakan warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidana.
Menariknya, warga binaan tersebut yang sebelumnya menjalani program pembinaan mendapatkan gaji yang diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Rutan.
"Gaji yang diberikan merupakan program premi yang diperoleh warga binaan sebagai bentuk apresiasi atas segala dedikasi dan kepatuhan dalam melaksanakan program pembinaan yang ada," kata Bayu.
Program pembinaan itu meliputi program pembinaan kemandirian pertanian, perikanan, meubeler, tata boga dan program lainnya,
Menurutnya, hasil penjualan produk yang dihasilkan sebagian diberikan kepada warga binaan dalam bentuk premi, sebagian lagi disetorkan kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.
Dengan kata lain, kata Bayu secara tidak langsung warga binaan ikut andil dalam memberikan pendapatan untuk negara.
Dia menambahkan, program premi merupakan wujud perhatian dan apresiasi negara kepada warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan dengan baik, tentunya dengan kemampuan yang dimiliki.
"Harapannya mereka mampu berwirausaha dengan premi yang mereka dapatkan," kata Bayu.
Sementara RL salah satu warga binaan kemasyarakatan Rutan Tanah Grogot yang mengikuti program pembinaan dapat mengantongi premi sebanyak Rp10 juta.