Samarinda (ANTARA) - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pembangunan smelter nikel oleh PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara agar melibatkan tenaga kerja lokal.
"Kami baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan smelter PT KFI dan ternyata benar mereka mempekerjakan karyawan asing dengan jumlah sekitar seratusan," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan, smelter yang sedang dibangun berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti nikel, timah, tembaga, emas, dan perak.
Komisi II mempertanyakan aspek legalitas yang dipenuhi oleh perusahaan, termasuk administrasi data tenaga kerja, AMDAL, dan juga dokumen komitmen terhadap fungsi lahan tersebut.
"Ketika kami mempertanyakan aspek legalitas, ternyata secara administratif mereka masih keteteran, data tenaga kerja pun juga tidak lengkap," kata Nidya.
Selain itu juga Komisi II memantau adanya proses pembangunan smelter dilengkapi dengan mess karyawan yang ditempati oleh tenaga kerja asing. Selain itu juga masyarakat setempat mengeluhkan kerusakan jalan menuju lokasi pembangunan smelter.
Nidya mengungkapkan, jika ditinjau dari fungsi penggunaan lahan, PT KFI sebenarnya menyalahi aturan karena lahan aset Pemprov Kaltim tersebut awalnya diperuntukkan sebagai pabrik kertas yang dikelola oleh PT Nityasa Prima, dan masa berlakunya sampai 2023.
"Kami meminta PT KFI menghormati proses perizinan yang berlaku di Provinsi Kaltim, seharusnya dihabiskan dulu hak guna usaha (HGU) fungsi lahan PT Nityasa Prima sampai 2023. Baru kemudian diajukan ulang ke Pemprov untuk dialih fungsikan sebagai smelter dengan memenuhi komitmen-komitmen itu," ujar Nidya.