Samarinda (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto minta Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai kanal untuk membedah informasi yang benar dan yang tidak terkait pemilihan umum (pemilu)
"Keinginan kita JDIH ini menjadi alat ukur nantinya untuk membedah disinformasi atau informasi yang beredar soal pemilu," kata Hari di Samarinda, Senin.
Hal tersebut dikatakannya pada kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Implementasi JDIH di Bawaslu Kalimantan Timur.
Kegiatan yang digelar di Hotel Ibis, Minggu (30/10) hingga Senin siang itu mengundang peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis hingga rekan media.
"Kita ingin memperkaya, mendapatkan masukan dari banyak insan pers, aktivis, kemudian mahasiswa agar JDIH ini bisa semakin dekat dengan kepentingan publik," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada dasarnya Bawaslu ingin mencari tahu kualitas JDIH yang terbaik di masyarakat itu yang seperti apa. Sehingga, ia menyarankan seluruh masyarakat yang ingin mencari kebenaran isu soal pemilu bisa melihat ke JDIH.
"Dokumentasi hukum mengenai kebijakan keputusan, kemudian informasi hukum mengenai perundang-undangan, perbawaslu bidang pemilu itu ada di JDIH," tegasnya.
Dia menambahkan, tidak seluruh masyarakat tahu akan hukum, apalagi jika dibuat dalam perundang-undangan.
"Karena ada faktor yang menyebabkan hukum tidak bisa diterima luas, maka muncul kewajiban hukum lembaga yang punya kewenangan untuk melalukan sosialisasi," tegasnya.
Hari menegaskan, lembaga yang berkewenangan memiliki kewajiban untuk mendistribusikan produk hukum yang boleh jadi di dalamnya ada kepentingan kewarganegaraan.