Samarinda (ANTARA) - DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengimbau kepada apotek dan toko obat yang beroperasi di wilayah Samarinda untuk menghentikan penjualan obat sirop yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar di Samarinda, Jumat (21/10) mengatakan BPOM telah menarik peredaran sejumlah obat sirop untuk anak karena ditengarai berdampak pada penyakit gagal ginjal.
Dipertegas dengan surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam surat tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Termasuk apotek-apotek yang tak diperkenankan menjual bebas obat sirup untuk sementara ini.
"Guna mencegah penyakit gagal ginjal akut misterius terjadi di Samarinda, seperti yang terjadi di wilayah Indonesia lainnya, sebaiknya toko obat maupun apotik sudah tidak ada lagi yang menjual sejumlah obat yang telah ada larangan beredar," kata Deni Anwar Hakim.
Deni mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring ke lapangan, untuk memastikan obat tersebut tidak beredar lagi di pasaran.
"Kami juga meminta kepada Dinkes Samarinda untuk terus melakukan pemantauan, begitu juga dengan masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi bila masih ada apotik maupun toko obat yang masih melanggar," kata Deni.
Untuk diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.
Etilen glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penetapan obat sirop yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Oleh sebab itu kami mengimbau agar seluruh apotek yang ada di Samarinda mengikuti aturan yang sudah ada, dan tentunya tidak lagi menjual obat yang sudah tidak diperbolehkan itu,” pesan Deni.(ADV)