Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara menyatakan penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU selaku penyelenggara Pemilu.
"Kami dalam posisi menyampaikan saja soal zona-zona pemasangan alata peraga kampanye (parpol) dan soal penentuannya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU (Nunukan)," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan, Joko Santoso di Nunukan, Rabu.
Ia mengakui, Pemkab Nunukan belum dapat menentukan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye disebabkan belum melakukan verifikasi lapangan sekaitan dengan letak geografis daerah itu yang sangat luas dan membutuhkan waktu yang cukup lama menjangkaunya.
Namun Joko menyatakan, tetap akan melakukan verifikasi lapangan untuk perencanaan lokasi sesuai dengan jenis alat peraga kampanye tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada KPU Nunukan untuk ditetapkan.
Ia mengungkapkan Pemkab Nunukan senantiasa berupaya memberikan ruang dan peluang yang sama bagi seluruh parpol peserta pemilu 2014 pada setiap titik berdasarkan luas lokasi yang ada.
"Tapi secara teknis merupakan kewenangan KPU dengan tetap memperhatikan kondisi lokasi yang tersedia," ujar Joko Santoso kepada wartawan.
Kepala Badan Kesbangpol Nunukan mengharapkan pada setiap kelurahan/desa menemukan lokasi yang layak dan mampu menampung seluruh alat peraga kampanye parpol yang kemungkinan menggunakan baliho dengan ukuran 100 centimeter dikali 700 centimeter.
Sekaitan dengan keterangan Pemkab Nunukan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain menjelaskan jika memang dalam satu titik yang telah ditentukan mampu menampung alat peraga kampanye setiap parpol tidak ada masalah.
Namun dalam aturan dijelaskan bahwa setiap kelurahan/desa ditetapkan enam titik sehingga diperkirakan titik-titik lainnya tidak akan terpakai, kata dia.
"Dalam aturan PKPU Nomor 15 tahun 2013, parpol peserta pemilu (2014) hanyan diberikan memasang satu baliho dalam satu kelurahan atau desa. Jadi apabila ditentukan enam titik setiap kelurahan atau desa, maka lima titik akan mubazir," terang Muhammad Sain.
Ketua KPU Nunukan ini menyarankan apabila ditetapkan enam titik pada setiap kelurahan atau desa maka setiap titik dapat dipergunakan dua parpol untuk memasang alat peraga masing-masing.
Tetapi dia mengatakan, akan melakukan validasi lapangan terlebih dahulu sebelum menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye bagi parpol.
Mengenai ukuran baliho parpol, Muhammad Sain meminta kepada pemerintah daerah yang menentukannya sesuai luas lokasi yang ditentukan tersebut agar parpol merasa terakomodasi semuanya. (*)