Paser (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser meluncurkan program Registrasi sosial ekonomi (Regsosek) untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi maupun tingkat kesejahteraan penduduk. Program Regsosek dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.
“Program Regsosek ini dilatarbelakangi adanya kenaikan harga secara terus menerus atau inflasi, yang berdampak pada peningkatan kemiskinan,” kata Kepala BPS Paser Hotbel Purba saat sosialisasi program Regosesk di Radio Pemerintah Daerah Swara Daya Taka, Senin (17/10).
Selain karena inflasi, kata Purba, peningkatan kemiskinan juga terjadi karena kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi selama dua tahun.
“ Akibat pandemi, perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran terbuka bertambah,“ katanya.
Purba menjelaskan, pada pelaksanaan Regsosek, petugas BPS akan turun langsung ke masyarakat untuk menanyakan beberapa hal seperti kondisi sosial ekonomi masyarakat, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, kondisi sanitasi air bersih, kondisi perumahan, informasi kependudukan, informasi geospasial, lansia, penyandang disabilitas, ketenagakerjaan, hingga kondisi kesehatan.
Menurutnya, kegiatan pendataan tersebut dilakukan sebanyak 17 orang koordinator sensus kecamatan (Koseka), yang membawahi 112 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan 441 Petugas Pencacah Lapangan (PPL).
Adapun sasaran kegiatan Regsosek adalah 100 penduduk Kabupaten Paser, baik yang ber-KTP Kabupaten Paser maupun di luar daerah.
“Cakupan pendataan awal seluruh penduduk , menggunakan prinsip de facto atau berdasarkan keadaan lapangan bukan secara administratif,” katanya
Sebagai contoh, kata dia, seorang yang bekerja di Paser dengan KTP Jawa Tengah tetapi tidak pulang secara rutin dianggap sebagai penduduk Paser dan didata sebagai keluarga di Kabupaten Paser.
Purba berharap dari kegiatan ini dapat menghasilkan data yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, dan administrasi kependudukan.