Balikpapan (ANTARA kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yakin akan dapat memenangi gugatan perkara penutupan kompleks pelacuran Jalan Soekarno Hatta Kilometer 17 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
"Majelis hakim PTUN dijadwalkan memutus perkara gugatan para germo (mucikari) itu pada Rabu 2 Oktober mendatang," kata Daud Pirade SH, kuasa hukum Pemkot Balikpapan, Jumat.
Menurut dia, pemerintah kota melakukan penutupan kompleks pelacuran Kilometer 17 Balikpapan dengan paksa pada 5 Juni 2013, didahului penerapan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pirade menuturkan, yang digugat oleh para pengelola kompleks pelacuran itu adalah surat pemberitahuan penutupan yang disebutkan tidak sampai kepada para germo.
"Kami katakan bahwa SK Wali Kota Balikpapan mengenai penutupan lokalisasi tersebut sudah diserahkan sejak Januari 2013. Kami membuktikan bahwa pengelola kompleks pelacuran tersebut sudah menerimanya. Yang menerima suratnya salah satu pengelola, yang menggugat turut SK itu," terang Daud Pirade.
Dengan demikian, tegas Daud, tidak ada alasan lagi Majelis Hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan para pengelola lokalisasi yang menuntut SK tersebut dicabut.
Daud Pirade juga menegaskan, bahwa di PTUN yang diuji adalah prosedur. "Dan kami sudah bekerja sesuai prosedur itu," tegasnya.
Bagi yang tidak puas pada pengadilan tingkat pertama ini, Pengadilan TUN juga mempersilakan kepada siapapun atau penggugat untuk melakukan langkah hukum di atasnya.
SK Wali Kota Balikpapan mengenai penutupan lokalisasi itu ditindaklanjuti dengan tindakan paksa menghentikan kegiatan di kawasan pelacuran Jalan Soekarno Hatta Km.17 tersebut pada 5 Juni 2013.
Petugas Satpol PP menandainya dengan memasang papan pengumuman berisi SK Wali Kota yang menyatakan lokalisasi tersebut ditutup.
Penutupan kompleks pelacuran itu ditolak warga dengan alasan SK Wali Kota sebagai bukti resmi penghentian kegiatan terlarang tersebut tidak pernah sampai kepada mereka. (*)
Pemkot Balikpapan Yakin Menangi Gugatan Penutupan Lokalisasi
Jumat, 27 September 2013 8:43 WIB
Kami katakan bahwa SK Wali Kota Balikpapan mengenai penutupan lokalisasi tersebut sudah diserahkan sejak Januari 2013. Kami membuktikan bahwa pengelola kompleks pelacuran tersebut sudah menerimanya