Samarinda (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan, untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak lainnya tidak perlu antre, karena bisa dilakukan melalui virtual account bank dan lainnya, sehingga ia menyarankan semua ASN dan masyarakat tidak telat membayar pajak.
"Saat ini pembayaran pajak tidak perlu lama mengantre, cukup melalui Virtual Account DG Bankaltimtara, tinggal klik Pajak, bahkan bisa di beberapa bank yang telah bekerjasama, termasuk BPR Kota Samarinda, BSI, Indomaret, LinkAja, GoPay, dan lainnya," ujar Hermanus di Samarinda, Senin.
Hal ini ia katakan saat menjadi Pembina Apel yang digelar secara rutin tiap Senin di lingkungan Balai Kota Samarinda. Ia mengatakan bahwa pembayaran PBB bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali, merupakan hal yang harus dipatuhi.
Apel yang digelar di Parkir Barat Bali Kota Samarinda ini juga diikuti oleh Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan, staf ahli, asisten, dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sebagian pegawai baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Perkantoran Balai Kota Samarinda.
Ia kembali menekankan kepada seluruh pegawai agar segera membayarkan Pajak PBB P2 secara rutin, karena pembayaran PBB yang telat akan berdampak pada penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai negeri sipil dan gaji atau honorarioum bagi pegawai non-ASN.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
"Hal ini tentu saja berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai non-ASN, dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkota Samarinda. Untuk itu, bayarlah pajak, jangan ditunda-tunda," kata Hermanus. (Advertorial)